TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri, Rina Iriani yang juga mantan Bupati Karanganyar didorong menggunakan kursi roda oleh beberapa perawat dan petugas kejati di LP Bulu, Kamis (13/11).
Tidak ada komentar sama sekali dari pihak kuasa hukum maupun kerabat dekat Rina.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menjemput Rina di Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 09.00.
"Tidak ada kesulitan sewaktu menjemput. Terdakwa kooperatif dengan kami. Ketika pertama datang, terdakwa dalam keadaan masih diinfus dan tidur di ranjang dan ditunggu oleh beberapa kerabatnya," ujar Widodo, satu dari tim penuntut umum.