News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Unhas Ditangkap

Jabatan Guru Besar Pengguna Sabu itu Diduga PR III

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH.MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (14/11/2014) siang.

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR,- Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Musakkir SH, MH yang ditangkap mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (14/11/2014) dini hari diduga kuat adalah Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan pada perguruan tinggi terbesar di Indonesia timur itu. Dia ditangkap bareng dosen bernama Ismail Alrip SH, MKN, ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) dini hari tadi.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif menjelaskan hal itu, pagi ini. Dia mengatakan, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu langsung melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya, Daya, Makassar. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

"Jadi, ada tiga kamar yang digerebek di Hotel Grand Malibu. Total enam orang. Kasus ini masih dikembangkan," kata Syamsu. Dia mengatakan, semua tersangka kini ditahan di Polrestabes Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini