TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Berkas pemeriksaan Zheng Gluyun alias Lisa (36) WNA asal Tiongkok tersangka penerimaan paket narkoba akhirnya dinyatakan P-21 (berkas sempurna).
Ini setelah berkas perkara Lisa sempat bolak balik hingga lima kali dilimpahkan dari Ditreskoba Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Ludianto mengatakan, dengan berkas telah di P-21 maka harapan Lisa untuk bebas di akhir masa penahanan pada Jumat (14/11) telah hilang.
"Rencananya siang ini kami akan lakukan pelimpahan tahap kedua yakni berkas perkara dan tersangka kepada Kejati Jatim," kata Andy Ludianto, Jum'at (14/11).
Menurut Andy, berkas di nyatakan P-21 setelah menurut Kejati pihak Polda Jatim telah memenuhi petunjuk yang diberikan.
"Walaupun tepat di ujung waktu masa penahanan habis, namun yang terpenting adalah P-21, sehingga pelimpahan kasus dari bea cukai ini bisa kita tuntaskan," ucap Andy.
Seperti di beritakan sebelumnya, pelimpahan berkas kasus narkoba internasional dengan tersangka Lisa WNA asal Tiongkok tercatat sudah lima dikirim Polda Jatim ke Kejati dengan status P-19.
Padahal, tanggal 14 November 2014 merupakan batas akhir penahanan Lisa. Jika sampai batas waktu tersebut berkas masih belum P-21, maka secara otomatis Lisa akan bebas demi hukum.
Kasus ini sendiri berawal saat Ditnarkoba Polda Jatim mengamankan Zheng Qiuyun alias Lisa warga negara Tiongkok yang diduga menerima kiriman paket narkoba dari Inggris yang berisi 4 gram ketamin dan 28 butir pil ekstasi yang di sembunyikan didalam kotak kartu remi pada 17 Juli 2014 silam.
Polda Jatim mengamankan Lisa di sebuah rumah kontrakannya dikawasan Jalan Raya Kupang Surabaya, seusai menerima kiriman paket tersebut.
Lisa sendiri mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut karena tidak tercantum siapa identitas pengirimnya.
Hal itu cukup menyulitkan penyidik Ditreskoba Polda Jatim. Dimana Polda Jatim sendiri hanya menerima pelimpahan kasus ini dari bea cukai Juanda.