News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wakapolri Akan Bela Lisa Di Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri, Komjen Pol Oegroseno usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014). Oegro silahturahmi dengan penyidik dari Polri serta berpamitan pimpinan KPK karena akan memasuki masa pensiun. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tim kuasa hukum Zheng Gluyun alias Lisa (36) WNA asal Tiongkok siap menggugat balik penyidik kepolisian jika nantinya di pengadilan tuduhan tidak terbukti dan bebas murni.

Pasalnya, kasus Lisa yang dituduh memiliki 4 gram ketamin dan 28 butir pil ekstasi lebih sebagai rekayasa mafia tingkat tinggi.

Tim kuasa hukum Lisa, Komjen Pol (Pur) Oegroseno menjelaskan, hingga sekarang ini penyidik Polda belum bisa membuktikan secara jelas kepemilikan barang dari Lisa.

Terlebih lagi, pengirim barang itu sendiri yang tanpa alamat dari Inggris banyak kejanggalan.

"Inggris itu salah satu negara paling tertib administrasi di dunia, masak sampai ada kiriman paket tanpa ada nama pengirim bisa lolos," kata Oegroseno yang juga mantan Wakapolri, Jumat (14/11/2014).

Dijelaskan Oegroseno, Lisa tersebut sebagai korban rekayasa narkoba.

Ini bisa dilihat dari tes urine negative, kepemilikan barang juga tidak jelas. Dan yang terpenting, dalam pengadilan harus bisa dibuktikan dokumen pengiriman barang.

Dengan demikian fakta dalam kasus Lisa ini harus seimbang dan tidak boleh ada ketidak adilan dalam kasus tersebut.

"Bahkan, kalau memang jelas dan bukti pengiriman barang dari Inggris memang ada semua kami siap ikut menghabisi praktek pengiriman narkoba seperti itu," ucap Oegroseno.

Oleh karena itu, ungkap Oegroseno, pihaknya dari "Cendy Wenas Oegroseno and Partners" akan mendampingi dan membela Lisa di pengadilan untuk membuktikan tidak bersalah akibat rekayasa kasus saja.

Proses di pengadilan akan tetap diikuti sampai kapanpun.

"Untuk itu, nanti di pengadilan semuanya akan diungkap dan dibuktikan fakta-faktanya, jika tidak terbukti maka Lisa harus dibebaskan murni, kasihan dia sebagai WNA yang sedang berusaha berbisnis ternyata berurusan dengan kasus narkoba yang tidak dilakukanya," tutur Oegroseno.

Seperti diketahui, hari ini berkas pemeriksaan Lisa tersangka narkoba antar negara telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim. Dengan demikian kasus tersebut dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini