News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Australia Jadi Terdakwa Narkoba di Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Andrew Roger alias Yeo (52), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba asal Australia ternyata seorang polisi. Dia mengaku doyan narkoba sejak berusia 15 tahun. Selama menjadi polisi di Australia, dia juga saban hari mengonsumsi narkoba.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11/2014). Sidang dipimpin hakim ketua Ainur Rofik tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Setiap hari saya selalu memakai (narkoba). Rata-rata per hari 20 hisapan. Kalau tidak, saya susah tidur dan selalu gelisah. Namun, yang saya konsumsi selalu ganja,” jawab Yeo saat ditanya jaksa Oja Miasta.

Termasuk selama menjadi polisi di Australia, dirinya juga selalu nyedot ganja saban hari. Sebanyak 25 gram ganja kering, biasa dihabiskannya sendiri dalam waktu tiga bulan. Sejak dulu, dirinya merasa sadar bahwa perbuatannya itu melanggar hukum, namun dia berdalih tidak bisa meninggalkannya karena sudah kecanduan.

”Di Australia, Ganja juga dilarang. Tapi tidak di semua wilayah. Kalaupun tertangkap, hukumannya juga hanya kena denda saja. Namun, saat di Indonesia, saya juga sudah tahu kalau narkoba dilarang. Tetapi, saya tidak bisa kalau tidak memakai,” dalihnya.

Dia mengaku pernah berusaha berobat ke dokter, dan oleh dokternya diberi obat untuk menggantikan ganja supaya bisa tidur. Tetapi, obat itu efeknya dirasa lebih berbahaya dibanding efek mengonsumsi ganja.  

Yeo digerebek petugas Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di Jalan Petemon surabaya. Saat itu  ditemukan ganja 800 gram, sabu 2,72 gram, sebutir pil ekstasi, sebutir pil happy five, dan 0,57 gram keytamine di kamarnya.

Ditanya tentang barang bukti itu, Andrew mengakui semua barang tersebut miliknya. Sebagian ganja sudah sempat dipakai. Termasuk sabu, juga sempat dihisapnya. Dikatakan, berbagai narkoba itu didapat dari seorang pria bernama Joko yang dikenal dari klub motor yang diikutinya.

“Saya pesennya memang paketan, itupun setelah ditawari oleh dia (Joko). Barang dikirim ke rumah saya dan saya membayar Rp 10 juta. Namun, yang saya butuhkan adalah Ganjanya saja,” lanjut pria bule ini didampingi penerjemahnya.

Eric Komala, kuasa hukum Andrew Roger juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Terutama, tentang riwayat pemakaian narkoba sejak Yeo masih di Australia, saat di Timor Timur dan sejak pertama masuk ke Indonesia.

“Dia memang polisi di Australlia, tetapi sudah pensiun. Dan selama ini, klien kami itu adalah pengusaha. Dia keluar masuk Indonesia sudah sembilan tahun untuk jual beli bahan bangunan, seperti kayu, besi, dan sebagainya. Dalam persidangan, terlihat jelas bahwa klien kami adalah pecandu narkoba yang butuh direhabilitasi,” ujar Erick usai sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini