TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kecilnya nilai usulan UMK Surabaya tahun 2015 yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dinilai wajar.
Pasalnya berdasar hasil survei standar hidup layak (KHL) yang dilakukan Apindo, nilai KHL ternyata memang lebih rendah dibandingkan UMK tahun 2014 yang saat ini berlaku.
Atmari, Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi Apindo Jatim mengatakan, dari survei yang dilakukan Apindo di Kota Surabaya terhadap 60 item kebutuhan pokok bagi buruh diantaranya kebutuhan sandang, papan, makan dan transport serta kebutuhan lain, besaran KHL hanya Rp1.862.403.
Sehingga upah ideal sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 dan Nomor 7 Tahun 2013, UMK di Surabaya sebenarnya di kisaran Rp1,8 jutaan.
Karena KHL inilah yang dijadikan acuan penyusunan UMK
"Tapi UMK 2014 yang berjalan sekarang Rp 2,2 juta. Padahal hasil survei KLH untuk UMK 2015 nilainya lebih rendah dari UMK (2014)," ujarnya, Jumat (14/11/2014).
Padahal kalau tunduk pada peraturan yang ada, UMK Surabaya mestinya turun dan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun hal itu tidak terjadi, karena selama empat tahun terakhir, kenaikan UMK di Jatim, kata Atmari didasarkan pada kebijakan yang menabrak aturan yang ada. Sehingga nilainya sangat tinggi dan menyulitkan pengusaha.
"Kalau kita (Apindo) dari dulu berfikirnya linier saja, ikuti aturan yang ada. Apapun hasilnya angka yang didapatkan dari survei KHL, itulah yang dijadikan UMK. Jadi tetap mengacu pada regulasi yang ada," tegasnya.
Meski demikian, Apindo, lanjut Atmari juga telah menyetujui perubahan proses penyusunan UMK dari KHL murni, menjadi KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rumusan ini keluar sebagai bentuk kebijakan khusus yang dikeluarkan Gubernur Jatim untuk menambah kesejahteraan buruh.
"Kebijakan dari Pak Gubernur tersebut tentu kami dukung. KHL ditambah inflasi karena setiap tahun ada kenaikan harga, dan pertumbuhan ekonomi itu kan untuk meningkatkan daya beli buruh," imbuhnya.
Nah, dari situlah, akhirnya Apindo merumusakan UMK Surabaya tak hanya berpatokan KHL saja yang nilai Rp1,8 jutaan, tapi menambahkan inflasi yang sedang berjalan 0,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 7,3 persen, lalu ditambah lagi inflasi berdasarkan RAPBD 4,4 persen.
"Hasilnya UMK Surabaya sebesar Rp 2.206.000 atau naik sebesar Rp 6 ribu dibandingkan UMK tahun 2014. Dan itulah yang diusulkan Apindo ke Wali Kota," tandas Atmari.
Sebelumnya, Jamaludin, Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) menegaskan, usulan UMK Surabaya Rp 2.206.000 dari Apindo sangat jauh dibandingkan usulan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang nilainya mencapai Rp 2.840.000.
Sehingga dua versi usulan UMK Kota Surabaya, versi buruh dan Apindo.
Menyikapi hal itu, buruh, kata Jamaludin minta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus benar-benar obyektif dan fair serta tegas dengan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
"Kebijakan yang diambil Wali Kota harus mengedepankan kebijakan upah layak dan bukan upah murah. Jangan hanya cuci tangan dengan melempar bolanya ke Gubernur" tegasnya. (Mujib anwar)