TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, UMK ini harus dipahami sebagai patokan bagi pekerja nol tahun.
Artinya, bagi pekerja yang memiliki masa kerja cukup lama, maka perusahaan harus bisa memberikan tingkat upah yang lebih tinggi dari UMK.
“Perusahaan harus mempertimbangkan masa kerja dan prestasi karyawannya. Jadi layak bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di sebuah perusahaan mendapatkan gaji yang lebih,” jelas Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wayan Puspa, Kamis (13/11).
UMK Denpasar tahun 2015 ini naik sebesar 8,64 persen atau Rp 143.100 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.656.900.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Pemkot Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, mengatakan UMK Denpasar ditetapkan sejak Kamis (13/11) kemarin.
"Sudah disepakati secara mufakat. Angka Rp 1,8 juta sudah menjadi kesepakatan bersama," ujarnya.
Erwin menjelaskan, penetapan UMK Denpasar telah melalui proses yang panjang oleh Dewan Pengupahan. Karena sebelum keluar angka sebesar Rp 1,8 juta, sebelumnya telah dilakukan berbagai kajian, termasuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“KHL pada Desember 2014 ini diperkirakan angkanya mencapai Rp 1.792.608. Pertimbangan akan dinaikannya harga BBM, juga sudah kami masukkan dalam KHL,” katanya.
Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja, penetapan UMK ini bisa diambil dari besaran KHL pada bulan terakhir (Desember) atau rata-rata dalam setahun. Bila mengacu pada rata-rata KHL, yakni dari KHL Januari sampai November, angka KHL hanya sebesar Rp 1.727.978.
“Kalau menggunakan hasil KHL rata-rata, maka UMK-nya bisa jadi lebih rendah. Maka kami sepakati untuk menggunakan KHL perkiraan untuk bulan Desember 2014,” jelasnya.
Erwin memastikan, penetapan UMK Denpasar ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan surat keputusan (SK). Ia mengatakan, paling tidak pertengahan Desember nanti, Gubernur sudah mengeluarkan SK. Selanjutnya pada Januari 2015, UMK sudah bisa diterapkan.
Ia juga menegaskan bahwa UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun.
Sehingga pengusaha jangan sampai menjadikan UMK sebagai patokan untuk memberikan gaji kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja. Karena UMK ini hanya untuk masa kerja nol tahun.