News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum Minta Mantan Bupati Karanganyar Dijadikan Tahanan Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Dr Suratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2014). Rina didakwa terlibat kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 18,409 miliar. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Griya Lawu Asri, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, meminta agar status tahanan Rina dialihkan menjadi tahanan rumah.

Hal itu melihat kondisi mantan Bupati Karanganyar tersebut  yang sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan.

Bahkan, meski sudah dirawat di Paviliun Garuda RS Kariadi, Rina masih belum doyan makan.

"Kalau makan, masih selalu muntah. Meski kemasukan makanan sedikit tetap muntah. Makanya kami meminta majelis hakim mau merubah statusnya menjadi tahanan rumah atau paling tidak tahanan kota," kata penasehat hukum Rina dari kantor OC Kaligis, Slamet Yuwono, Minggu (16/11/2014).

Slamet beralasan, dengan menjadi tahanan rumah atau kota, maka Rina bisa dirawat secara intensif di rumahnya sendiri dengan pengawasan dokter selama 24 jam.

Disamping itu, perawatan di rumah juga akan mempengaruhi psikologi Rina sehingga diharapkan penyembuhan lebih cepat.

"Siapa tahu justru dengan dirawat di rumah, ibu Rina merasa lebih nyaman. Kami juga ingin dia cepat sembuh sehingga persidangan bisa lanjutkan dan kasus ini cepat selesai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini