News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek KTP Elektronik

3 Juta Penduduk Jateng Belum Terima E-KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG -  Jutaan pemohon kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Jawa Tengah sedang gelisah.

Mereka tidak kunjung menerima E-KTP kendati sudah melakukan rekam data, sementara banyak instansi sudah mewajibkan penggunaan E-KTP untuk pengurusan dokumen penting.

Widyantoko (35) warga Bongsari, Semarang Barat bahkan nyaris kehilangan pekerjaan di Singapura karena belum mempunyai E-KTP.

“Visa saya habis. Setelah saya urus, imgigrasi meminta E-KTP, bukan KTP biasa seperti dulu,” katanya kepada Tribun Jateng, pekan lalu.

Sesuai jadwal, Widyantoko harus sudah sampai di Singapura untuk kembali bekerja pada Senin (17/11) atau terancam kehilangan pekerjaan.

Celakanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang untuk sementara menghentikan pencetakan E-KTP karena stok blanko habis -- belakangan Kementerian Dalam Negeri malah secara resmi memerintahkan penghentian sementara cetak E-KTP.

Beruntung, pihak imigrasi memberikan kelonggaran kepada Widyantoko. Ia masih bisa mengurus visa asal sudah melakukan perekaman data, tanpa harus menunjukkan bukti fisik kepemilikan E-KTP.

“Sekarang saya lega. Saya bisa memenuhi syarat untuk pembuatan Kartu Kerja Luar Negeri (KKLN) untuk kembali bekerja di perusahaan reparasi kapal di Singapura,” katanya usai melakukan rekam data E-KTP di kantor Dispendukcapil Kota Semarang, di jalan Kanguru Raya, Gayamsari.

Saat program E-KTP diluncurkan, ia bercerita sudah bekerja di Singapura dan belum sempat pulang ke Semarang.

Pada 2005 ia bekerja di Malaysia, kemudian sejak 2009 dipindahtugaskan ke Singapura sebagai leaders welding (kepala pengelasan kapal) yang membawahi 15 orang.

Ia pertama kalinya mengurus E-KTP. Kesannya, pengurusan perekaman hingga keluarnya surat keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP (karena KTP cetak belum bisa terbit) terlalu birokratis.

"Saya merekam di kantor kecamatan, tapi disuruh minta surat keterangan di disdukcapil. Menurut saya tidak efektif karena harus bolak-balik, kenapa tidak sekalian saja," jelasnya.

Ketika memberi saran pada petugas kecamatan, ternyata pihak kecamatan juga setuju. Di masa mendatang, ia berharap masalah kependudukan di Indonesia bisa lebih efektif.

Selain itu, Widyantoko juga meminta pengurusan kependudukan juga bisa dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Menurutnya, hal itu sangat membantu para WNI di luar negeri."Kami kan tidak selamanya di luar negeri.

Jadi pas kembali ke Indonesia tidak perlu mengurus lagi. Lagipula KBRI cuma satu di situ aja," jelas pria berijazah SMA 1 Kesatrian, Kota Semarang itu.

Warga lainnya, Rosida Devi (23) juga baru sempat mengurus E-KTP setelah tertunda satu tahun.

Ia mengatakan, baru sempat melakukan perekaman E-KTP karena selama ini bekerja di Batam. Begitu dapat jatah libur seminggu, ia langsung memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Warga Ngemplak Simongan itu mengatakan sengaja menyempatkan waktu untuk merekam agar masalah administrasi kependudukannya lancar.

"Biar kalau ada apa-apa engga susah, " katanya.Ia baru tahu bahwa E-KTP kini menjadi syarat utama untuk beberapa kepengurusan dokumen BPJS, bank atau bahkan tes CPNS.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan jumlah penduduk Jateng yang belum merekam dan menerima cetakan E-KTP mencapai sekitar 3 juta jiwa.

"Kalau yang terbanyak masih beberapa daerah yang penduduknya banyak semisal penduduk Brebes dan Kabupaten Tegal," katanya di kantornya, pekan lalu.

Meski begitu, jumlah perekaman E-KTP di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah lebih dari 80 persen.

Sedangkan daerah yang sudah hampir selesai ada di kota-kota kecil seperti Kota Magelang, Kota Salatiga atau Kota Surakarta.

Wika menjelaskan, dari data di lapangan kendala perekaman E-KTP di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal karena domisili penduduk. Banyak penduduk di dua daerah itu yang merantau ke luar daerah.

"Banyak yang jadi TKI dan sebagainya," ucapnya.

Kendala lainnya adalah alat dari pemerintah pusat masih belum dihibahkan. Jadi, jika alat rusak, pemerintah daerah selalu kebingunan untuk memperbaiki. Dana dari pemda tidak boleh digunakan jika belum dihibahkan.

"Lalu masyarakat yang sudah rekam sudah nagih terus," jelas Wika. (tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini