TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah hasil urine dan darahnya menunjukkan positif narkoba, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Musakkir SH, MH, bersama kelima orang lainnya, ditahan di Polrestabes Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi mengatakan, setelah gelar perkara dilakukan, Senin (17/11/2014), yang dipimpin langsung Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, tiga tersangka sudah ditetapkan pasalnya dan tiga tersangka lainnya masih pendalaman.
"Statusnya sudah ditingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Tiga tersangka masing-masing, Ismail dikenakan Pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Andi Syamsuddin alias Ancu dijerat Pasal 114 dan 127 tentang narkotika dan Heryanto Pasal 132 juncto 127 tentang narkotika.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya, termasuk Musakkir, masih dalam pendalaman untuk penetapan pasalnya," katanya.
Endi menambahkan, penahanan dalam proses penyidikan ditambah waktunya untuk mengetahui peran ketiga tersangka yang belum dikenakan pasalnya.
"Kita masih punya waktu 3 x 24 jam kembali untuk mendalami keterlibatan ketiga pelaku, termasuk Guru Besar Unhas, Musakkir. Gelar perkara telah dilakukan dan dihadiri pihak kepolisian, BNNP Sulsel, pengacara pelaku, termasuk pengawas internal. Ini dilakukan sebagai wujud transparansi," ungkapnya.
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Musakkir SH, MH, dan seorang dosen bernama Ismail Alrip SH, MKN, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) pekan kemarin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dalam kamar 312, Musakkir dan Ismail ditemukan sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto