TRIBUNNEWS.COM. BANGKA -- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Timur.
"Sampai saat ini dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan Lingkar Timur," kata Kepala Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ariefsyah Mulia Siregar, Senin (17/11/2014) di gedung Pidsus Kejati Babel.
Namun Ariefsyah tidak menyebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan.
"Yang jelas dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu keduanya yakni PNS," jawab Ariefsyah singkat seraya bergegas berlalu menuju ke salah satu ruang pemeriksaan gedung Pidsus Kejati Babel.
Sebagaimana dalam berita yang sempat dilansir oleh harian ini disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Timur sudah dimulai sejak tahun 2009 lalu. Saat itu yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Babel adalah Anshori dan bertidak selaku kontraktor adalahPT Budi Bakti Prima (BBP).
Realisasinya pekerjaanpun sempat tertunda dan molor namun kemdian dilanjutkan kembali oleh kontraktor yang sama PT BBP
Bahkan dalam realisasi pekerjaan tersebut diduga pelaksanaannya justru sempat molor antara lain terkendala persoalan proses pembebasan lahan, sehingga selanjutnya kegiatan pembangunan proyek jalan lingkar timur tersebut kembali dilanjutkan oleh perusahaan yang sama (PT BBP) dengan anggaran menelan dana hingga miliaran rupiah dan pekerjaan pun dilaksanakan secara bertahap atau bersifat multi years. (baca juga : KPK Diminta Ambil Alih Kasus Kejati Babel - (rap)
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan