News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Unhas Ditangkap

Pemeriksaan Prof Musakkir Sudah 86 Jam

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Musakkir tertangkap sedang menggunakan sabu bersama rekannya, Ismail Alrip yang berstatus dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, serta dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR,-- Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji (53), memimpin langsung gelar perkara kasus pesta narkoba yang melibatkan guru besar Unhas Prof Dr Musakkir MH, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (17/11/2014) siang.

Inilah kali pertama seorang kapolda memimpin langsung gelar perkara kasus narkotika, dengan barang bukti 4 gram sabu dan 2 butir eksptasi dengan enam tersangka.
Ekspose perkara yang jadi perhatian nasional ini digelar tertutup.

Gelar perkara ini digelar dua jam. Prosedur pemeriksaan detail kasus ini digelar sekitar 79 jam setelah Prof Musakkir dan empat tersangka lainnya digerebek di Hotel Grand Malebu, Jl Bontomanai, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari lalu.
Hingga pukul 20.00 wita semalam, Prof Musakkir sudah 86 jam menjalani pemeriksaan intensif.

"Kondisi Prof Musakkir sehat dan tampak tegar. Ia menceritakan peristiwa tersebut kepada saya, di hotel tersebut dia berniat mengerjakan paper-nya (karya ilmiah), tapi tiba-tiba kedatangan dua tamunya itu. Hingga tadi di merasa tidak bersalah. Prof Musakkir mengatakan kesalahannya adalah karena pada malam itu berada di hotel tersebut," kata Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aristina, usai menjenguk sang gutu besar Sosiologi Hukum itu, sekitar pukul 20.30 wita.

Didampingi dosen Sosiologi FISIP Unhas, Dr Darwis M, rektor bertemu Musakkir di ruangan Kapolrestabes Makassar Kombes Poil Ferry Abraham.

Pertemuan sekitar 30 menit itu, oleh rektor disebut sebagai kunjungan kolega.

Hari ini, rektor dijadwalkan bertolak ke Jakarta, untuk menemui Menteri Ristek dan Perguruan Tinggi Prof M natsir PhD. Rektor akan melaporkan perkembangan terakhir kasus ini. (lihat penjelasan sekretaris menteri)

Dari Jakarta, Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga meminta polisi menuntaskan penyidikan kasus yang dianggap menodai dunia akademik, dan mencoreng nama Unhas.

"Ini bukan masalah sepele. Jika kaum intelektual saja sudah konsumsi apalagi masyarakat bawah," kata Kalla yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Unhas ini di kantor wapres, kemarin.

Belum Jelas

Dalam catatan Tribun enam perwira berpangkat komisaris besar hadir dan menyimak dalam gelar perkara. Mereka Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Aziz Djamaluddin,  Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulsel  Kombes Pol Richard Nainggolan, Kapolrestabes Kombes Fery Abraham, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Surendi, dan dua kombes lailnnya.

 Selain itu, juga dihadirkan pengamat hukum Prof Marwan Mas dan tanpa dan pengacara Profesor Andi Acram Mappaona Azis.

Untuk transparansi kasus, penyidik polrestabes melibatkan pengawas internal dan akademisi.

Dari hasil gelar perkara, masa pemeriksaan dan penahanan enam tersangka diperpanjang lagi 3x24 jam. Perpanjangan ini, secara spesifik untuk mendalami peran  Profesor Musakkir, dan dua mahasiswi yang ikut ditangkap dioperasi dini hari di hotel berbintang dua itu.

"Sepenuhnya ke penyidik. Mereka yang tahu, Polda hanya ikut membackup. Tapi kasus sudah proses penyidikan, kita tingkatkan dari lidik."

Kepala BNP Sulsel, Kombes Richard Nainggolan, menambahkan keenam pelaku positif menggunakan sabu-sabu, zat metaphtemine golongan 1.

"Di pasaran, harga sabu golongan satu 1 sampai dua juta rupiah per gram," kata Richard.
Tim Terpadu

Melalui pengacaranya, Acram Mappaona, wakil rektor meminta dibentuk tim terpadu yang tergabung dari BNN , Dinkes, menpolhukkam dan mensos. " Kami sudah ajukan langsung ke Kapolda dan BNN.Tujuan ini untuk mengetahui apakah klienya pecandu, atau sebagai pengguna.

Acram mengatakan, dengan mengetahui masalah itu, bisa dijadikam data spesifikasi dan waktu pengguna sehingga bisa dipastikan masa rehab.

Hingga berita ini diturunkan, meskipun keenam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka masih dalam tahanan pemeriksaan dan belum dimasukkan dalam sel. (cr1/anc/san/sal/nit)

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini