TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, resmi menjalani masa penahanan di LP Wanita, Bulu, Semarang, mulai Selasa (18/11/2014) kemarin.
Rina ditahan sebagai terdakwa kasus korupsi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Setelah dinyatakan sehat berdasarkan cek kesehatan oleh petugas medis di LP, Rina langsung mengenakan seragam tahanan berwarna hijau dan dimasukkan ke sel untuk masa pengenalan lingkungan (Mapenalin).
"Kami tempatkan Rina di sel Mapenalin. Dia di sel itu untuk enam hari karena harus penyesuaian dulu," kata Kepala LP Wanita Bulu, Semarang, Suprobowati, Rabu (19/11/2014).
Di sel Mapenalin tersebut, Rina mendekam bersama empat tahanan lainnya yang terdiri dari satu tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pidana umum. \
Suprobowati menuturkan, Rina akan dipindahkan ke sel tahanan tipikor setelah enam hari di Mapenalin tersebut.
Di sel tipikor, nantinya Rina akan berkumpul bersama sembilan tahanan yang sudah terlebih dahulu menghuni sel tersebut.
Mengenai perlakuan terhadap Rina, Suprobowati menjelaskan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan, meski dirinya merupakan mantan Bupati Karanganyar selama dua periode.