TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Seorang pengedar obat-obatan daftar G, jenis Trexhipindyl di kalangan pelajar di Situbondo,Jawa Timur dibekuk tim Reskoba Polres Situbondo, Selasa (18/11/2014) malam.
Kusyadi (21) warga Grujukan Lor, Jambesari Darus Solah, Bondowoso, dibekuk saat melakukan transaksi di kawasan Gladak Macam, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
"Obat itu saya dapat dari teman," kata Kusyadi di hadapan polisi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti obat obatan daftar G sebanyak 200 butir serta uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat- obatan tersebut.
"Kita akan mengembangkan kasus itu, identitas tersangka yang lain sudah kita ketahui," kata Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito kepada SURYA Online(Tribunnews.com Network).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 98 (2) jo 196, sub 197 Undang undang 36, th 2009, tentang kesehatan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(Izi)