Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Makassar, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Musakkir SH dan dua mahasiswi STIEM Bongaya, Nilam dan Ainum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar.
Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas dan dua mahasiswi STIEM ditahan setelah penyidik mengetahui peran ketiga tersangka sebagai pengguna dan menguasai narkoba jenis sabu.
"Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, Rabu (19/11/2014).