Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tidak takut mengajukan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar.
Keberatan itu diajukan lantaran ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kapasitas mantan Kabid PLS Dikbud NTT tidak sesuai prosedur hukum yang benar.
"Saya merasa aneh dengan penetapan diri saya sebagai tersangka. Kalau mau menetapkan tersangka setidaknya dipanggil dulu untuk diambil keterangan dan memiliki dua alat bukti. Pertanyaannya, belum ada satupun saksi yang diperiksa. Tetapi KPK hanya mengambil dokumen dari Kejaksaan Tinggi NTT saja lalu menetapkan saya sebagai tersangka," ujar Marthen kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Rabu (19/11/2014) malam.
Marthen mengatakan, selaku warga negara yang taat hukum menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi ia berhak memberikan koreksi terhadap kinerja KPK yang bertindak seperti itu. Untuk itu ia akan menyampaikan keberatan kepada KPK sehingga KPK bisa menganulir terhadap apa yang sudah dilakukan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam minggu ini.
Bila keberatan itu tidak digubris, ia akan menunjuk kuasa hukum untuk melapor atau praperadilan kepada KPK. Pasalnya KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memberikan contoh kepada penegak hukum yang lain.
"Semestinya lembaga hukum seperti KPK harus memberikan proses penegakan hukum yang aman dan nyaman kepada setiap masyarakat. Tetapi kalau model begini saya menganggap itu bisa berbahaya karena tidak memahami suatu masalah," jelas Bupati Marthen.
Ia berharap KPK segera menganulir dengan tindakan yang sudah dilakukan. Pasalnya, langkah penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
Terkait tuduhan terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, Bupati Marthen menyatakan wewenang mana yang disalahgunakan. Pasalnya, semua dokumen yang diminta tim Kejati NTT waktu lalu berupa pembentukan forum sudah dibuktikan dari sisi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan sisi petunjuk teknis sudah benar.