Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS,COM, BANGKA - Yd (31) warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka-Barat (Babar), Kepulauan Babel ditangkap anggota Polsek Kelapa, Selasa (18/11/2014) malam. Yd ditangkap, setelah Polsek Kelapa menerima pengaduan korban seorang gadis belia, sebut saja Uw (17), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Babar.
"Peristiwa tindak pidana pencabulan dibawah umur ini terjadi, Senin (17/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu pondok kebun di Desa Ibul. Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan," kata Kapolsek Kelapa Iptu John Tampubolon mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (20/11/2014).
Kapolsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing mengatakan, TKP tindak pidana tersebut di Desa Ibul.
"Kasus itu penanganan proses hukumnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat," ujar kapolsek.