TRIBUNNEWS.COM.LAHAT -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lahat mengancam sopir angkutan umum termasuk pengusaha travel, untuk tidak memasang ongkos sekehendaknya pada penumpang.
Mereka harus patuh pada aturan yang saat ini sedang dirancang, dan menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi. Bila melanggar maka sanksi tegas akan diberlakukan, serta izin trayek dan operasional akan dicabut.
Sejumlah sopir berbagai jurusan di Lahat masih menggunakan tarif yang mereka tetapkan sendiri kepada para penumpang. Mereka tidak peduli warga menganggap harganya terlalu tinggi, dan berdalih untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Bahkan ada perbedaan antara sopir yang satu dengan yang lainnya, karena tidak ada kesepakatan soal kenaikan yang ditetapkan.
Penumpang yang naik angdes dan angkot berbagai jurusan, dibuat bingung oleh ulah para sopir. Apalagi kenaikan tarif dianggap terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan perubahan harga bahan bakar minyak. Seharusnya tidak mengambil kesempatan seperti itu, dan menuruti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Tadi berangkat sama pulang tarifnya berbeda, saya jadi bingung," ujar Kholiah (41), warga Kecamatan Gumay Talang.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat Eduar Kohar menjelaskan, pihaknya memang belum mengumumkan ketetapan mengenai tarif baru angkutan umum. Karena masih harus menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi, meski pengumuman kenaikan bahan bakar minyak sudah sejak tiga hari yang lalu.
Namun ia menegaskan kenaikan tarif angkutan umum saat ini, tidak boleh melebihi 15 persen. Karena mereka mengajukan sebesar itu, dan kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan keputusan Pemerintah Provinsi. Sehingga ia meminta semua sopir tidak menaikan ongkos seenaknya, sehingga membebani para penumpang.
Pihaknya akan segera melakukan pengawasan dan inspeksi ke lapangan, untuk memonitor penerapan ongkos yang di seluruh trayek. Termasuk juga jasa travel, serta angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), serta antar kota antar provinsi (AKAP). Bila kedapatan melanggar maka sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencabutan izin trayek yang sudah diberikan.
"Jangan membebani masyarakat, ikuti aturan yang ada. Saya cabut izin trayeknya, bila memberlakukan tarif seenaknya," tegas mantan Sekda Kabupaten Empatlawang ini. (iko