TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman, Dwisuryo Indroyono Soesilo mengaku resah terhadap keberadaan 400 manusia perahu yang ada di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia mewanti-wanti agar pemerintah dan semua pihak untuk serius menyikapinya.
Pasalnya, jika tidak, konsekuensinya Pulau Derawan akan hilang dari tangan Indonesia. Menko Maritim Indroyono merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Sipadan Ligitan.
Kasus tersebut disederhanakan sebagai ‘siapa yang memelihara pulau Sipadan dan Ligitan’. Menurut Indroyono "orang-orang ini (yang berada di Sipadan Ligitan) mengaku dipelihara oleh Malaysia." Oleh karenanya Sipadan Ligitan pun jatuh ke Malaysia.
Merespon pernyataan Dwisuryo, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai pernyataan tersebut tidaklah tepat. Karena kata dia Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutus berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di dua pulau tersebut.
Justru menurut Hikmahanto, putusan ICJ berdasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif. Peristiwa yang dijadikan rujukan pun adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969.
Berdasarkan hal itu ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. "Bukti yang disampaikan yakni adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung," kata Hikmahanto dalam keterangan diterima Tribun, Minggu (23/11/2014).
Bukti lain, lanjut Hikmahanto adalah adanya mercusuar yang dibangun Inggris di pulau tersebut.
"Terkait dengan manusia perahu maka sepanjang Tanjung Balu, Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain," ujarnya.
Hikmahanto menambahkan, kalaupun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami Pulau Derawan, maka itu harus diselesaikan secara keimigrasian. "Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian," imbuhnya.
Edwin Firdaus