TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Belasan siswa lari tunggang-langgang saat ada razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan.
Dari razia tersebut telah diamankan 13 pelajar yang bolos sekolah, diantaranya 8 pelajar sedang berada di tepat biliar, Jalan RA Kartini Kelurahan Kraton, Kamis (27/11/2014).
Selain di tempat biliar, pelajar bolos juga ditemukan di warung internet (warnet) di kawasan Senenan, Kelurahan Kemayoran.
"Tindakan kami menjawab keresahan warga di sekitar dua lokasi (biliar dan warnet) itu. Warga risih melihat pelajar berkeliaran pada pukul 9 hingga 10 pagi atau di jam sekolah," ungkap Kepala Satpol PP Moh Fahri.
Penyelenggaraan pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 7 menegaskan, setiap pelajar wajib mengikuti jam belajar sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Untuk saat ini, tak hanya wali siswa yang akan dihadirkan. BK (Bimbingan dan Konseling) sekolah harus hadir menemui siswa. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas (pendidikan)," tegas Moh Fahri.
Ia menambahkan, sebelum melakukan razia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik biliar, warnet, dan para pemilik Play Station (PS).
"Bahkan sudah kami berikan teguran agar dipasang stiker bertuliskan 'Pelajar Dilarang Masuk'," pungkas pria mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi itu.