News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kejar Empat DPO Suap Anggota DPRD Kapuas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang tunai yang diduga merupakan uang suap. Nilainya mencapai Rp 1.594.900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat oknum DPRD Kapuas dan satu PNS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, Selasa (25/11/2014) pukul 17.30 WIB di kediaman Wakil Ketua DPRD, Timotius Mahar (TM), Jalan Tambun Bungai No. 53 Kapuas. (Baca: Tiga Anggota DPRD Kapuas Ditangkap Petugas Tipikor)

Mereka ditangkap atas tindak pidana korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah oleh penyidik Tipikor Polda Kalteng.

Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa mengatakan di lokasi kejadian, telah terjadi tindak pidana Korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Kapuas terkait pembahasan penetapan APBD Kab Kapuas TA 2015 yang diberikan oleh Pemkab Kapuas melalui SKPD Dinas PU Kab Kapuas an Imanuah sebagai Kabid Bina Marga.

Uang itu diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi yang jumlahnya Rp 2,3 miliar. (Baca juga: Uang Suap DPRD Kapuas Rp 1,5 Miliar Disita)

"Unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua Fraksi Rp 65 juta dan anggota masing-masing 50 juta," kata Arif, Kamis (27/11/2014).

Arif menuturkan, atas kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka yaitu Mahmud Safrudin ketua DPRD Kapuas, Timotius Mahar Wakil Ketua DPRD Kapuas, Rony S Rambang anggota DPRD, Epok Baharudin Anggota DPRD, dan Imanuah Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas.

Sementara arang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1.594.900.000, HP 11 unit serta 5 unit mobil.

"Ada tiga DPO yang masih diburu yakni EF, TM, JM, dan RM mereka oknum anggota DPRD dari parpol berbeda. Tim masih melakukan pengejaran," tambah Arif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini