TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib terhitung, Jumat (28/11) telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani 8 tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Inilah daftar remisi yang diterima Pollycarpus selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
1. Tahun 2008 remisi HUT Kemerdekaan RI dan Hari Raya Natal, potongan
hukuman sebulan.
2. Tahun 2009 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Hari Raya Natal 1 bulan.
3. Tahun 2010 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Hari Raya Natal 2 bulan.
4. Tahun 2011 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 9 bulan 5 hari dan remisi Hari Raya
Natal 1 bulan 15 hari.
5. Tahun 2012 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Hari Raya Natal 1 bulan 15 hari.
6. Tahun 2013 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan
7. Tahun 2014 remisi HUT Kemerdekaan RI selama 8 bulan . (san)