News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Bebas

Kerjaan Pollycarpus di Lapas Sukamiskin Buat Sabun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Setelah 6 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Bandung karena terlibat dalam pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto akhirnya bisa keluar bui dengan status Pembebasan Bersyarat terhitung mulai Jumat (28/11/2014).

Kepala Lapas Sukamiskin  Bandung, Marselina Budiningsih, mengatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) untuk mantan pilot Garuda itu karena dia menunjukan perilaku cukup baik selama menjadi narapidana.

"Perilakunya baik dan tidak pernah aneh-aneh," kata Marselina saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Selain menunjukkan perilaku positif, Pollycarpus ternyata juga kreatif. Selama di dalam bui, dia telah menghasilkan sebuah karya, yakni sabun.

"Dia cukup kreatif. Dia ikut membuat sabun," ucapnya.

Ditanya soal status PB yang diterima oleh Pollycarpus, Marselina mengatakan bahwa pengajuan PB tersebut sebenarnya sudah cukup lama.

Namun karena harus melalui proses administrasi dan penilaian perilaku, PB tersebut baru diberikan sekarang.

"Ini sebenarnya sudah terlambat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini