TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Polda DIY telah melaksanakan Operasi Zebra Progo 2014 sejak tanggal 26 November 2014.
Dalam operasi yang akan berlangsung hingga 9 Desember 2014 tersebut, sepeda motor blombongan (knalpot brong)dan pengendara sepeda motor tanpa helm menjadi prioritas operasi tersebut.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (BinGakum) Ditlantas Polda DIY AKBP Dadiyo mengatakan sampai hari ketiga, Operasi Zebra Progo pihaknya telah mendapati 75 pelanggaran knalpot blombongan dan 256 pelanggaran tidak memakai helm.
"Pelanggaran pemakaian helm dan knalpot blombongan kami jadikan sasaran khusus agar masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan lalul-lintas kategori parah karena tidak mengenakan helm. Sementara itu, razia knalpot blombongan bertujuan menghilangkan kebisingan bagi pengguna jalan," ungkap AKBP Dadiyo di Kantor Ditlantas Polda DIY, Sabtu (29/11/2014).
Bagi pemilik motor dengan knalpot blombongan, pihak Ditlantas Polda DIY mensita kendaraan tersebut, dan pemiliknya harus memasang knalpot standartnya untuk bisa mengambil kembali motornya.
Selain itu, pemilik motor harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan menggunakan kembali knalpot blombongan.
Tindakan tersebut sengaja dilakukan pihak Ditlantas Polda DIY tidak hanya sekedar menindak kesalahan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor.
"Dengan membuat surat pernyataan tersebut, kami berharap agar masyarakat tidak mengulangi menggunakan knalpot blombongan," ungkap Kasubdit BinGakum.