TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meresmikan program untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) ini di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).
"Besok (Senin) kita akan berlakukan denda kepada mereka yang tertangkap tangan membuang sampah dan pedagang yang buang sampah saat berjualan, sungai yang subuh dilempar warganya," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, program ini sebagai wujud menjadikan Kota Bandung lebih bersih dan terhindar dari banyaknya sampah yang ada di Kota Bandung.
"Mau dapat adipura atau tidak yang penting bersih dulu, bersih itu adalah kebutuhan," katanya. (cr1)