News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Senin Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bakal Didenda

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi nazar atas kemenangan Persib dengan memangkas rambut hingga habis. Acara ngabotakkin rambut dilakukan di Pendopo Wali Kota Bandung, Minggu (9/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Larangan denda buang sampah sembarangan kini sudah resmi diberlakukan di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meresmikan program untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) ini di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).

"Besok (Senin) kita akan berlakukan denda kepada mereka yang tertangkap tangan membuang sampah dan pedagang yang buang sampah saat berjualan, sungai yang subuh dilempar warganya," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, program ini sebagai wujud menjadikan Kota Bandung lebih bersih dan terhindar dari banyaknya sampah yang ada di Kota Bandung.

"Mau dapat adipura atau tidak yang penting bersih dulu, bersih itu adalah kebutuhan," katanya. (cr1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini