TRIBUNNEWS.COM,NEGARA - Jajaran Polsek Gilimanuk, Senin (1/12/2014) mengamankan 1.200 liter arak dari tangan I Putu Sumadi (46), alias Leong, warga Banjar Tegal Sari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Leong beserta barang bukti arak yang disimpan dalam 40 jerigen (1 jerigen berisi 30 liter) tersebut, diamankan petugas kepolisian di Pos 1 Pintu Keluar Bali saat akan menyeberang ke Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan, arak tersebut dibelinya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem seharga Rp.10.000 per botolnya.
Arak tersebut akan dijual kembali oleh Leong ke Banyuwangi seharga Rp.11.500 per botolnya.
Dikonfirmasi, Senin (1/12/2014), Kapolsek KP3 Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta mengatakan puluhan jerigen berisi arak tersebut ditempatkan dalam box ikan dan diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil Pick Up Nopol DK 9619 UK berwarna putih.
"Ditangkapnya itu tadi subuh pukul 01.15 Wita. Pelaku akan dikenakan Tipiring sesuai Perda yang berlaku. Barang bukti juga akan kami musnahkan nantinya," terang wirya.