TRIBUNNEWS.COM.MUNTOK - Par (27), warga Muntok, melaporkan suaminya, Ag (34), ke kantor Polsek Muntok, Jumat (28/11/2014). Sang suami dipolisikan lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Par.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Par hendak mengambil anaknya yang sedang ikut Ag di kontrakan Kerin, di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.
Saat wanita tersebut akan mengambil sang anak, tiba-tiba Ag marah-marah tanpa diketahui secara jelas penyebabnya. Awalnya Par dan Ag hanya cekcok mulut.
Namun, cekcok mulut tersebut berujung penganiayaan. Ag memukul wajah dan bibir Par. Kekerasan fisik yang dilakukan Ag ini tidak berhenti sampai di situ. Ag juga menendang dan menginjak tubuh wanita yang telah bertahun-tahun mendampingi hidupnya itu.
Tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan Par mengalami luka di bagian bibir dan luka lecet di tangan kanan.
Setelah terjadi penganiayaan, Par langsung melaporkan Ag ke Polsek Muntok. Polisi kemudian membawa Par ke rumah sakit untuk divisum. Sementara Ag yang masih berada di kontrakan Kerin di Sungai Daeng, langsung ditangkap polisi dan diamankan di kantor Polsek Muntok.
Kapolsek Muntok, Iptu Yogie Pramagita mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan kejadian tersebut. "Pemeriksaan masih berlangsung untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini merupakan kekerasan di lingkup rumah tangga," ujar Yogie.