TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Wakil Rektor III yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir, dikabarkan sudah kembali ke kampus dan melakukan aktivitasnya sebagai dosen. Kabar ini disampaikan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang minta namanya dirahasiakan.
"Pekan lalu, saya lihat Pak Prof (Musakkir) masuk di dalam ruangan dan mengajar. Saya lihat dia dikawal polisi," tutur mahasiswa ini.
Prof Musakkir adalah tersangka pengguna narkoba. Dia ditangkap bersama dua mahasiswi STIEM Bongayya, Nilam Ummi
Qalbi dan Ainun, serta tiga pria lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail, seorang pengusaha asal Bantaeng dan seorang karyawan Zona Cafe, di Hotel Grand Malibu Makassar, Jumat (14/11/2014) lalu.
Dari tiga kamar hotel yang ditempati enam orang ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, keenamnya ditetapkan tersangka. Pekan lalu, Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun, dikabarkan dikirim ke panti rehabilitasi pengguna narkoba di Baddoka, Makassar.
Akibat kasus ini, Rektor Unhas mencopot Prof Musakkir dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III. Nilam dan Ainun juga dipecat dari kampusnya.