TRIBUNNEWS.COM.PALANGKARAYA,- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Indah Purwanti diperiksa selama hampir 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kapuas. Indah datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Senin (1/12), di Palangkaraya, Kalteng pukul 10.30.
Indah baru keluar meninggalkan Polda pukul 21.55. Anggota Fraksi Gerindra itu buru-buru menuju mobil Honda CRV bernomor polisi DA 515 TB berwarna putih. Pertanyaan dan sapaan sejumlah awak media tidak ditanggapi.
Indah mengenakan pakaian terusan berwarna hitam dengan jilbab putih bermotif bunga. Hingga malam ini, Ketua Fraksi PKB Zainal Makmur pun masih diperiksa sebagai saksi. Zainal diperiksa sejak 13.30 dan hingga 22.15 masih di dalam ruang pemeriksaan.
Seperti diberitakan Kompas (1/12/2014), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Suap oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas itu dilakukan untuk memperlancar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Brigadir Jenderal Polisi Bambang Hermanu, Kamis (27/11) lalu menyebutkan, penerima suap adalah Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Mahmud Iip Syafruddin (Golkar), Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius Mahar (PDI-P), Ketua Fraksi PAN Rony Rambang, dan Ketua Fraksi Gerindra Epok Bahrudin. Pemberi suap adalah Tongkue Imannuah sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas.
Pada Sabtu malam, Tommy sebagai Ketua Fraksi PPP menyerahkan diri dengan membawa uang suap sebanyak Rp 220 juta dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, ada uang Rp 2,3 miliar yang dibagikan untuk Ketua dan Wakil Ketua atau unsur pimpinan masing-masing Rp 100 juta, Ketua Fraksi Rp 65 juta, dan para anggota Rp 50 juta. Pembagian itu baru sampai di ketua fraksi, tapi sudah ditangkap Polisi.
Bambang mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan di rumah Timotius di Jalan Tambun Bungai Nomor 53, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas pada Selasa (25/11) pukul 17.50 WIB. Di sana ada Timotius, Rony, dan Epok yang baru saja menerima uang dari Imannuah. Kemudian, Imannuah dibuntuti lalu ditangkap di rumahnya.
Adapun Mahmud menyerahkan diri ke Polres Kapuas sekitar pukul 15.00 pada 26 November. Total kursi di DPRD Kapuas berjumlah 40 buah. Barang bukti yang disita, lanjut Bambang, adalah uang sejumlah Rp 1.594.900.000, dua buah mobil dinas, yaitu Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi KH 2 BU yang dipakai Mahmud dan Toyota Hilux Silver bernomor polisi KH 8203 BW yang dipakai Imannuah (keduanya plat merah), plat kendaraan DA 8297 TV warna hitam milik Mahmud untuk mengelabui pengejaran, dan 11 telepon seluler. (Megandika Wicaksno)