TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masyarakat pemegang surat ijo (surat keterangan kepemilikan tanah) harus kembali bersabar menanti disetujuinya Peraturan Daerah (Perda), pelepasan aset Pemkot Surabaya oleh Gubernur Jatim.
Ini setelah Raperda pelepasan aset tanah (surat ijo) disahkan DPRD Surabaya pada bulan Agustus 2014 lalu.
"Yang jelas, Perda pelepasan surat ijo sudah ada, dan Perwali sudah disiapkan juga," kata Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, Selasa (2/12/2014).
Dijelaskan Risma, dalam pelepasan tanah surat ijo tersebut ada dua Perda. Dan Perda yang telah ada yakni Perda pelepasan tanah surat ijo dibawah 250 meter persegi.
"Jadi belum semua tanah surat ijo dilepas melalui Perda itu," tutur Risma.