TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rohmad Pamuji (33), warga Sambikerep, Surabaya harus berurusan dengan Polsek Jambangan.
Pria yang bekerja sebagai montir ini tertangkap tangan usai mengkonsumsi sabu bersama pacarnya di tempat kosnya di Ngesong, Dukuh Pakis.
Petugas menyita sabu seberat 0,25 gram dari tangan tersangka.
Selain itu, petugas menyita seperangkat alat sabu, botol alkohol, satu rol aluminium foil, empat dompet isi plastik bekas sabu, dua sedotan plastik, dan ponsel untuk memesan sabu.
Kapolsek Jambangan, AKP Erwin Aras Genda menyebutkan dua orang berlainan jenis itu ditangkap dalam satu kamar kos.
Tapi pihaknya langsung melepaskan teman wanita tersangka karena tidak terbukti menggunakan sabu.
"Tersangka tidak berkutik saat ditangkap karena banyak peralatan sabu di kost-nya," kata Erwin kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Selasa (2/12/2014).
Mantan Kasatlantas Polres Malang Kota ini menambahkan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.
Setelah menelusuri informasi tersebut, petugas mengamati tersangka.
Petugas baru menangkap setelah dipastikan tersangka memiliki sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berurusan dengan sabu sejak setahun lalu.
Bahkan tersangka tidak hanya menikmati sabu yang dibeli dari tersangka berinisial SY yang masih diburu petugas. Tersangka juga menjual sabu ke teman-temannya.
"Tersangka baru kali ini ditangkap," tambahnya.(m zainuddin)