TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majene, sulawesi Barat, Sudirman dan Wasman divonis 13 tahun penjara karena terbukti memerkosa dua gadis ABG di ruang pola kantor Bupati Majene pada September 2014 lalu.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Rabu (3/12/2014).
Majelis hakim yang dipimpin Edy Toto Purba didampingi anggota, Muhammad Fauzi Salam dan Rahmi Dwi Astuti, menilai, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yang semestinya mengayomi masyarakat, justru sebaliknya melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan mencederai citra institusi lembaganya, termasuk pemda.
”Dengan ini terdakwa dijatuhi pidana selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan,” sebut Edy.
Mendengar vonis 13 tahun penjara, terdakwa Sudirman langsung menangis. Bahkan dia jatuh pingsan di ruang sidang. Sudirman terpaksa digotong oleh petugas ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Majene.
Keluarga korban perkosaan, Syamsir, seusai menghadiri persidangan, menyatakan lega atas putusan majelis hakim yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pihak keluarga berterima kasih dan memberi apresiasi yang tinggi atas putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa," ujar Syamsiar.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mustamin, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.