News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Curhat, Gadis 14 Tahun ini Malah Digagahi Dua Teman

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang menahan dua pemuda, Tm dan Rd, warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kemarin, Rabu (3/12/2014). Hal ini terkait perbuatannya menyetubui Bunga (14), bocah protolan SMP, warga Kecamatan Lawang.

"Keduanya terkena tindak pidana persetubuhan anak Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002. Sebab korbannya masih berusia 14 tahun," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, Kamis (4/12/2014).

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 dan 30 Oktober 2014. Namun oleh keuarga korban baru dilaporkan polisi pada 31 Oktober 2014.

Wahyu menguraikan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Perumahan Malang Anggun Sejahtera di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang pada 29 Oktober dan 30 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada 29 Oktober 2014 antara korban dengan Rd pukul 22.00 WIB. Berikutnya pada 30 Oktober 2014 korban dengan Tm pukul 15.00 WIB.

Sedang Rd (20) mengaku mengajak korban ke rumah kosong di Sumberporong. Awalnya korban curhat punya masalah dengan keluarganya.

"Sebenarnya ia ngajak saya jalan-jalan ke Tretes. Tapi saya nggak mau. Lagian, saya gak tahu tempatnya,"ungkap Rd, Kamis sore (4/12/2014).

Di rumah kosong milik temannya itu, Bunga dan dirinya berhubungan badan. "Saya menyetubuhi sekali itu. Tidak ada pemaksaan. Suka sama suka," ujar Rd.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini