News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.700 Perusahaan di Jatim Belum Daftar ke BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Seluruh perusahaan, baik kecil, sedang dan besar serta badan usaha milik daerah (BUMD) diberi waktu hingga 19 Desember untuk menyerahkan berkas pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Hal ini untuk memenuhi ketentuan PP 11/2013 yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dr I Made Puja Yasa mengungkapkan, tanggal 19 Desember 2014 ini batas akhir data masuk.

Data ini selanjutnya diproses, sehingga tepat tanggal 1 Januari kartu BPJS sudah bisa dibagikan.

 “Kalau dikumpulkan lebih dari tanggal 25 Desember maka akan diproses untuk bulan berikutnya sehingga kartunya baru selesai 1 Februari 2015,” terang Pujasaat ditemui di kantornya belum lama ini.

Hingga kemarin sudah ada 6.024 perusahaan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang mengalihkan Jamsostek ke BPJS kesehatan.

Dari jumlah tersebut baru 4.362 yang sudah melakukan registrasi.

Sementara untuk perusahaan baru yang mendaftar ada 762 perusahaan. Jumlah ini belum memenuhi seluruh badan usaha potensial yang ada di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang jumlahnya ada sekitar 2.500 perusahaan.

Berarti ada lebih dari 1.700 perusahaan yang hingga kini belum mendaftar BPJS.

Puja mewanti-wanti agar perusahaan ini agar mendaftar jika tidak ingin dikenakan sanksi. Diantaranya, tidak diperkenankan mengikuti tender.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini