TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang kesulitan "menagih" uang pengganti kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi yang jumlahnya cukup besar.
"Tagihan uang pengganti kerugian negara untuk Semarang memang yang paling besar dibanding daerah lain, sekitar Rp19 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana di Semarang, Jumat.
Menurut dia, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk gugatan terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, lanjut dia, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk menuntaskan masalah tersebut.
Ia mencontohkan salah satu kendala yang dihadapi yakni banyak terpidana korupsi tersebut yang telah pindah alamat tinggal.
Selain itu, kata dia, ada pula yang secara ekonomi para koruptor tersebut sudah tidak mampu lagi.
Meski demikian, Asep menegaskan akan tetap berupaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkapkan total uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang belum tertagih mencapai Rp 26 miliar.
Kejaksaan negeri diminta melakukan berbagai upaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian itu. Bahkan, Kejaksaan Tinggi meminta uang penggati tersebut ditagih hingga ahli waris terpidana korupsi.