TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan menyaksikan proses penenggelaman lima unit kapal asing asal Thailand di Sungai Kapuas.
Penenggelaman kapal rencananya akan dilakukan pada 14 Desember 2014 atau bertepatan dengan hari Nusantara oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwyn Yusuf mengatakan Jokowi dijadwalkan hanya memantau proses penenggelaman kapal melalui video teleconference.
"Nanti resmi tanggal 14, presiden akan menyaksikan penenggelaman kapal. Kapal itu ada di Pontianak tapi beliau berada di Tarakan (Kalimantan Timur) menyaksikan melalui teleconference," ungkap Gellwyn Yusuf, Jumat (5/12/2014).
Menurutnya seluruh barang bukti kelima kapal asal Thailand mencuri ikan di laut Indonesia sudah cukup. Kelima kapal tersebut melanggar zona tangkap ikan (fishing ground), penggunaan 100 persen anak buah kapal asing dan izin tangkap bodong.
Dikatakan, kapal tersebut ada juga yang ditangkap tapi dia tidak artinya bodong izinnya. "Itu ada cuma mereka melanggar. Misal yang harus perairannya di sini mereka tangkap di sana izin wilayah," imbuhnya.
Ia mengatakan hal ini akan menjadi pelajaran kepada kapal asing yang berniat menangkap ikan di laut Indonesia secara ilegal. Ke depan begitu kapal ditengarai dan terbukti melakukan illegal fishing di tengah laut maka KKP segera akan melakukan penenggelaman.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12/2014).
Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah Indonesia dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal.
Saat itu kapal yang ditenggelamkan tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Sumono Darminto mengaku belum mendapatkan informasi rencana penenggelaman kapal di perairan Kalbar. "Sejauh ini belum ada surat perintah dari pusat," kata Sumono. Namun pihaknya siap-siap jika ada perintah tersebut. (tribun pontianak cetak)