TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kemelut bagi hasil terminal Purabaya akan bisa diselesaikan dengan mudah jika pengelolaan diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo.
Ini setelah pola bagi hasil dari pengelolaan terminal Purabaya di Bungurasih Sidoarjo antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Pakar Hukum Tata Negara, Emanuel Sujadmoko mengatakan, bagi hasil terminal Purabaya sebesar 70 persen Pemkot Surabaya dan 30 persen Pemkot Sidoarjo tidak ada petunjuk diambil dari netto ataupun bruto.
Padahal, suatu perjanjian kerjasama antar daerah itu selalu disebut dari netto ataupun bruto hasil pengelolaan. Demikian juga terkait jangka waktu kerjasama dua daerah juga harus jelas masanya.
"Dalam perjanjian bagi hasil hanya disebut persentase tanpa disebut dari pendapatan netto atau bruto, demikian untuk jangka waktu perjanjian kerjasama tidak ada. Ini yang akan terus menimbulkan persoalan antara dua Pemda," kata Emanuel Sujatmoko dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (8/12/2014).
Dijelaskan Emanuel, sebenarnya terminal Purabaya itu sebagai tempat pelayanan dasar publik tidak boleh ada keuntungan hasil. Ini dikarenakan terminal bukan tempat usaha bisnis.
Namun kenyataanya dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan Pemda Sidoarjo dinilai memposisikan terminal Purabaya sebagai tempat bisnis usaha.
Berdasar penilaian seperti itulah menjadikan dalam perjanjian disebut bagi hasil terminal.
"Itu yang terjadi sekarang hingga menimbulkan persoalan yang sulit dicari solusinya," ungkap Emanuel Sujadmoko.
Oleh karena itu, dikatakan Emanuel, selayaknya untuk terminal Purabaya tidak boleh ada pikiran itu milik Surabaya atau Sidoarjo.
Tapi terminal Purabaya milik negara Indonesia. Ini setelah terminal Purabaya tidak hanya dimanfaatkan oleh warga Surabaya atau Sidoarjo saja.
Melainkan semua warga di Indonesia, bahkan warga Asing dapat menikmati terminal Purabaya.
"Jadi kami harap kedua Pemda berpikir manfaat pelayanan negara. Tidak berpikir milik satu Pemda saja," tandas Emanuel Sujadmoko.
Mengenai peran Provinsi Jatim dalam menyelesaikan persoalan terminal Purabaya, menurut Emanuel, mutlak diperlukan.
Ini setelah Pemprov Jatim dulunya memiliki andil juga dalam pendirian terminal Purabaya.
Disamping itu, Pemprov Jatim juga bisa sebagai pihak penengah antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo dalam menyelesaikan persoalan bagi hasil terminal Purabaya.
"Untuk itu, silahkan Pemkot Surabaya melibatkan Pemprov Jatim dalam membahas persoalan terminal Purabaya dengan Pemkab Sidoarjo. Biarlah nantinya ada penengah lebih atas dari kedua Pemda tersebut," tutur Emanuel Sujadmoko.