News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri Dihukum Cambuk

Pengunggah Video Hukuman Cambuk Pernah Diperiksa Polda Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum cambuk

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Beredarnya video kekerasan terhadap tiga orang santri pondok pesantren di Jombang ternyata menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Penyidik dari unit Ciber Crime sudah diterjunkan untuk melakukan penelusuran terhadap aksi hukum cambuk tersebut.

Hasilnya, diketahui bahwa peristiwa itu sudah terjadi pada tahun 2009 silam. Video tersebut juga pernah diunggah di internet pada kisaran tahun tersebut.

Setelah lama hilang, mendadak video “hukuman cambuk” itu muncul lagi dan menghebohkan belakangan ini.

”Orang yang punya gambar video tersebut dan pernah mengunggahnya, sudah ditemukan. Dan dia juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ciber Crime,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (8/12).

Namun, orang tersebut mengaku tidak tahu menahu tentang peredaran sekarang ini.

”Bahkan, pasword dari akun yang pernah dipakainya untuk mengunggah video tersebut juga sudah lupa karena lama tidak dipakai,” lanjutnya.

Dari keterangan orang ini serta beberapa saksi lain, masih kata Awi, dipastikan bahwa kekerasan yang terekam dalam video tersebut terjadi tahun 2009.

Polisi sudah mendatangi lokasi, di sana sudah tidak ada jejaknya sama sekali.

”Lokasi kejadian sudah berubah semua,” imbuh mantan Kapolres Magetan tersebut.

Siapa yang mengunggah video tersebut akhir-akhir ini, dan bagaimana peristiwa kekerasan itu terjadi di sana, polisi masih melakukan penyelidikan. Namun, penanganannya sudah bukan lagi oleh Polda Jatim.

Saat ini, perkara itu sudah diserahkan ke Polres Jombang. Termasuk, upaya penanggulangan dan sosialisasi yang dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak. Termasuk tokoh masyarakat, pengelola pesantren, pemerintahan dan sebagainya.(ufi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini