TRIBUNNEWS.COM.GRESIK – Irjan (35), warga Desa Tirem, Kecamatan Duduk Sampeyan dan Edi Siswanto (39), warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan ditangkap Polsek Kebomas setelah tertangkap satpam PT Dharma Satya Nusantara (DSN) saat mencuri kabel panel, Selasa (9/13/2014).
Kabel seberat 10 kilogram tersebut dimasukan tas punggung. Namun aksi tersangka diketahui saat pulang dan diperiksa Satpam. Ternyata ditemukan potongan kabel panel yang sudah dipotong-potong dan dikupas pelapisnya.
Setelah diamankan di Pos Satpam PT DSN tersangka dijemput petugas Polsek Kebomas dan langsung dibawa ke Mapolsek.
Irjan mengaku baru pertama kali mencuri dan hasilnya akan digunakan untuk ngopi. “Baru pertama kali dan ketahuan. Rencananya uangnya hanya untuk ngopi,” kata Irjan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun.