TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil membekuk seorang pemakai sabu bernama Mustapa Kamal (34) saat berada di Jl Kapten A Rivai, tepatnya di depan kantor Badan Penawaran Modal Daerah Palembang, Sabtu (13/12/2014). Didapat lima paket kecil sabu di saku celana sebelah kirinya.
"Sabu itu mau saya konsumsi sendiri dan beli dari Pj (DPO). Harganya Rp 100 ribu per paket," kata Mustapa (34), Minggu (14/12/2014).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dedy Setyo Yudo, melalui Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Rupanya, informasi itu benar adanya dan ditangkap Mustapa baru saja usai transaksi.
"Kita sudah mendatangi Pj, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Untuk tersangka, sementara kita menduga dia hanya pemakai," kata Syahril. (Refli Permana)