TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akhirnya bertindak tegas terhadap keberadaan rumah makan yang menyediakan tempat hiburan berupa tempat karaoke.
Terdapat enam tempat karaoke yang terpaksa ditutup paksa oleh tim gabungan, Rabu (17/12/2014).
Enam rumah makan yang disegel tim gabungan, yakni Malioboro Live Jalan Lingkar Timur, Desa Gunggung, Sumenep, Kafe Ayu Jalan Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Zurin Resto dan Galaxi masing-masing di jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma), Srikandi Resto dan Mila Resto di Jalan Trunojoyo.
“Enam resto tersebut terpaksa kami tutup karena menyalahgunakan ijin. Karena yang tertera ijinnya rumah makan, tapi digunakan sebagai tempat karaoke,"tandas Abdul Madjid, Ketua Tim Gabungan dan Kepala Satpol PP Sumenep.
Dikatakan, selain karena menyalahgunakan ijin operasionalnya, enam rumah makan tersebut jam bukanya melebihi batas waktu.
Selain itu ternyata pengunjungnya juga banyak berpakaian glamor serta dijadikan tempat untuk pesta minuman keras.(riv)