News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Perusahaan di Malang Ajukan Penangguhan UMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dan mahasiswa mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (19/11/2014). Dalam aksinya buruh yang datang dari berbagai kota di Jatim menuntut kenaikan UMK sedangkan mahasiswa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Surya/Sugiharto

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sedikitnya 8 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2015 di Kabupaten Malang.

Hal itu dijelaskan oleh Razali, Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang kepada Surya Online, Kamis (18/12/2014).

"Empat kebun di PTPN 12 mengajukan penangguhan semua," jelas Razali.

Empat kebun itu adalah Kebun Wonosari, Kebun Pancursari, Kebun Bangelan dan Kebun Kalibakar.

Selain itu, PT Asal Jaya dan Dwi Jaya, Eternit Kerang dan PT Leas.

Dari pengajuan itu, tim Dewan Pengupahan Kabupaten Malang merapatkan pada sore ini (18/12/2014).

Jika hanya delapan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka sisanya dianggap mampu membayar sesuai UMK 2015 Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000. UMK ini akan dijalankan mulai awal tahun depan.

"Disnakertrans akan memantau lagi pelaksanaan UMK jika sudah berjalan," jelas Razali.

Ditambahkan Achmad Rukmianto, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertrans Kabupaten Malang, paling lambat pengajuan penangguhan ke provinsi pada 21 Desember 2014.

"Jika besok ada menyusul ya...kami akan rapat lagi. Sekaligus mengecek persyaratannya," tandas Totok, panggilan akrabnya.
Batas waktu penangguhan sampai 19 Desember 2014.(Sylvianita widyawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini