TRIBUNNEWS.COM,BATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberi batas akhir pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan nilai UMK masing-masing Kabupaten/Kota pada 21 Desember 2014.
Hingga saat ini, dari 267 perusahaan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur tidak ada yang mengajukan penangguhan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Batu, Eko Suhartono, Kamis (18/12).
Eko berharap agar penetapan UMK Batu beberapa waktu lalu oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 1.817.000 berjalan dengan dengan baik, serta diterima oleh semua pihak (pengusaha dan buruh).
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Saya kira, buruh juga memahami kondisi perusahaan di Kota Batu," papar Eko.
Eko menambahkan, jenis 267 perusahaan itu terdiri dari perusahaan kecil, menengah, dan sedang.
Sebagian besar perusahaan yang mempekerjakan buruh bergerak di bidang perhotelan, obyek wisata, serta pertanian.(Iksan fauzĂ)