Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi akan segera melakukan ekskusi terhadap terpidana yang divonis mati. Dimana, para terpidana itu merupakan terpidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.
Kajati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, para terpidana tersebut rencananya akan diekskusi di wilayah Jawa Tengah. Meskipun tidak ada satu pun yang merupakan warga Jawa Tengah.
Saat ditanya jumlah pasti yang akan dieksekusi apakah lima orang, Hartadi enggan menjawabnya. Padahal, sebelumnya sudah beredar informasi sebanyak lima orang terpidana akan diekskusi.
"Ya, seperti yang di running teks (lima orang; red) itu tho. Semuanya orang luar Jawa Tengah. Di sini kita hanya ketempatan saja," kata Hartadi saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jum'at (19/12/2014).
Hanya saja, Hartadi enggan membeberkan kapan pelaksanaan ekskusi tersebut dilaksanakan. Untuk menyiapkan pelaksanaan ekskusi mati tersebut, Hartadi menyatakan, sudah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk juga dalam hal pengamanannya. (*)