TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menemukan uang sebesar Rp 83 juta, 10 gram sabu, dan tiga senjata tajam (sajam) usai menggeledah mobil di akses Suramadu, Desa Tangkel Kecamatan Burneh, Minggu (21/12/2014) dini hari.
Atas temuan itu, petugas menggelandang tiga orang beserta mobil berwarna hitam itu.
Ketiganya adalah MZ (50), warga Desa Lembung Kecamatan Kokop, SM (36), warga Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah, dan RF (35), warga Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah.
Selain menemukan uang, sabu, dan tiga sajam, satu celurit dan dua pisau lengkap dengan selongsongnya, petugas juga menyita tiga buah HP, timbangan digital, alkohol serta kompor sabu, dan ATM BCA.
Penggeledahan itu berawal ketika mobil Nissan dengan nopol M 754 HA itu berhenti di sisi kiri akses Suramadu.
Karena curiga, petugas Polsek Burneh yang tengah berpatroli mendekat karena menaruh curiga.
"Petugas mengetuk pintu mobil namun tidak direspon oleh tiga orang yang ada di dalam mobil," tutur Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang.
Karena itulah, anggota polsek lantas menelpon Unit Resmob Polres Bangkalan dan melakukan penggeledahan. Ketiganya tak berkutik dan digelandang ke mapolres beserta berikut barang buktinya.
Uang sebesar Rp 83 juta dan sabu seberat 10 gram itu dibungkus tas berwarna hitam. Tas itu berada di samping MZ yang duduk di jok tengah.
"Sedangkan SM berperan sebagai pengemudi dan RF berada di kursi depan sisi kiri," paparnya.
Di hadapan penyidik, MZ mengaku tidak kenal terhadap dua orang yang berada di kursi depan.
Sementara 10 gram sabu dibelinya seharga Rp 500 ribu per gramnya itu, diakui berasal dari Malaysia untuk dikomsumsi sendiri.
"Saya meminta agar mereka mengantar ke Surabaya, tapi saya tidak kenal. Mobil berhenti karena saya menunggu seorang perempuan," paparnya.
Adapun Kompol Yanuar Herlambang mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan siapa pemasok sabu dan keberadaan uang puluhan juta itu.
"Kami menduga MZ adalah bandar. Barang (sabu) sabu itu berasal dari Malaysia. Entah melalui jalur laut atau darat, kami terus mengembangkan," katanya.
Ia menambahkan, hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Ahmad Faisol)