News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Booking Gadis di Bawah Umur, Pejabat Sampang Masuk Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka penjual gadis

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - WS, seorang pejabat di Sampang, Madura menjadi tersangka kasus pecabulan. Dia pun harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya.

Penyebabnya, sang pejabat terbukti telah menggauli anak di bawah umur. Gadis 15 tahun itu dibookingnya dari germo yang menawarkan kepada dia.

"Selain si pejabat tersebut, empat orang yang memperdagangkan gadis di bawah umur ini juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Senin (22/12).

Empat tersangka itu, Sofia alias Via (22), warga Lamongan; Hadi alias Ega (29), warga Sampang; Nurul alias Nuri (29), warga Sampang yang tinggal di Surabaya, dan Syaiful (30), warga Sampang.

Lima tersangka itu semuanya ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pembernatasan perdagangan orang, dan atau pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 200e tentang perlindangan anak.(m.taufik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini