TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - WS, seorang pejabat di Sampang, Madura menjadi tersangka kasus pecabulan. Dia pun harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya.
Penyebabnya, sang pejabat terbukti telah menggauli anak di bawah umur. Gadis 15 tahun itu dibookingnya dari germo yang menawarkan kepada dia.
"Selain si pejabat tersebut, empat orang yang memperdagangkan gadis di bawah umur ini juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Senin (22/12).
Empat tersangka itu, Sofia alias Via (22), warga Lamongan; Hadi alias Ega (29), warga Sampang; Nurul alias Nuri (29), warga Sampang yang tinggal di Surabaya, dan Syaiful (30), warga Sampang.
Lima tersangka itu semuanya ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pembernatasan perdagangan orang, dan atau pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 200e tentang perlindangan anak.(m.taufik)