News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organda Sulsel Sambut Baik Pemotongan Pajak Hingga 70 Persen

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkutan kota di Makassar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUNNES.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel menyambut baik peraturan baru mengenai pajak bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum.

Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan menyepakati potongan pajak tersebut hingga 70 persen.

Ketua DPD Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan kebijakan itu dapat membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum. Pasalnya, regulasi yang direncanakan berlaku 1 Januari 2015 itu berpotensi mengurangi porsi anggaran jasa yang dikeluarkan.

Tapi, Opu juga berharap, perhatian pemerintah terhadap jasa angkutan tak sampai disitu saja. Sebab, beberapa kendala dihadapi pengusaha dan dianggap tak terlihat pemerintah.

"Kita bersyukur dengan adanya ini aturan. Regulasi ini mendukung jasa angkutan. Tapi, sebagai gambaran, ada hal yang tak tercatat pemerintah. Padahal itu kendala kita, seperti pengadaan suku cadang," ujar Opu, Senin (22/12/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini