News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Masih Menunggu Penyelesaian Perkara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa menentukan jadwal eksekusi terpidana mati.

Mengingat masih banyak permasalahan hukum yang harus dilalui sebelum dilakukan eksekusi. Seperti Pengajuan Upaya Hukum.

Sebagaimana diketahui, di wilayah hukum Bali ada tiga terpidana mati.

Dua diantaranya merupakan pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal Bali Nine dan satu terpidana mati dalam kasus pembunuhan.

"Kalau permasalahan hukum terpidana sudah selesai, maka akan segera dilaksanakan eksekusinya. Kami juga ingin lebih cepat dan lebih baik. Tapi masih ada permasalahan itu, ya kita harus memberikan hak kepada mereka," jelasnya kepada awak media saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (2/1/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini