TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama (IPU) terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP).
Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/1/2015). Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengikuti persidangan tersebut. Ganjar tiba di pengadilan pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan baju batik. Bersama dengan Ganjar, ikut pula Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
“Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,” ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, saat ditemui seusai sidang.
Gugatan rekonvensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang ada.
Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat intervensi dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan. “Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusahaan tergugat intervensi,” ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.
Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. [BACA: Yusril Gugat Ganjar Rp 1,6 Triliun].
Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. “Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur,” tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.
Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat Rp 1,6 triliun lebih oleh Yusril. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan.
Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Ganjar pun menyatakan keseriusannya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.
Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin