News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi KA Ekonomi naik Rp 240 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre memasuki gerbong kereta api jurusan Surabaya di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014). Jelang Libur Natal dan Tahun baru 2014, lonjakan penumpang kereta api sudah mulai terlihat. Penumpang memilih pulang lebih awal karena tiket KA sudah terjual habis untuk perjalanan keberbagai daerah. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pemerintah secara resmi kembali memberikan subsidi kepada penumpang Kereta Api (KA) kelas ekonomi.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sumarsono melalui rilis resmi menyatakan tahun 2015 ini, subsidi penumpang KA kelas eknomi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 1.523.737.021.893.

Jumlah itu naik sekitar Rp 240 miliar dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1,224 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dengan ditandatanganinya kontrak kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2015, diharapkan masyarakat  bisa menikmati pelayanan angkutan  kereta api pelayanan kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif yang terjangkau.

Keputusan itu berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran No.SP DIPA-999.07.1.957337/2015 dan Peraturan Menteri (Permen) No.5 tahun 2014.

Pemberian subsidi dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation (PSO)) Perkeretaapian 2015 No. PL.102/A.1/DJKA/1/15 dan No. HK.221/I/1/kKA-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Jenderal Kereta Api, Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro di Ruang VIP, Stasiun Pasarsenen, Jakarta.

Penandatanganan kontrak PSO ini juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Tarif yang mendapat subsidi untuk  KA jarak sedang dan jarak jauh berlaku untuk perjalanan mulai Maret 2015. Sedangkan untuk KA lokal, tarif subsidi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015 atau tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya. Di Daop 8, KA jarak sedang dan jarak jauh yang mendapat subsidi," ujar Sumarsono melalui rilis yang diterima, Kamis (8/1/2015) siang.

Perlu diketahui, subsidi untuk KA ekonomi telah dicabut pada akhir tahun 2014. Akibatnya harga tikwt KA ekonomi bulan ini berlaku harga komersil. (Dyan Rekohadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini